Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN BAGI PENYELENGGARA JARINGAN BERGERAK SATELIT DAN PENYELENGGARA JASA TELEPONI DASAR MELALUI SATELIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persentase Keluhan Umum Pelanggan yang diselesaikan wajib ≥90% (lebih besar atau sama dengan sembilan puluh persen) dari seluruh Keluhan Umum Pelanggan yang diterima. (2) Pengukuran persentase penyelesaian Keluhan Umum Pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan sebagai berikut: Jumlah Keluhan Umum Pelanggan yang diselesaikan x100% Jumlah Keluhan Umum Pelanggan yang diterima
Koreksi Anda