Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN BAGI PENYELENGGARA JARINGAN BERGERAK SATELIT DAN PENYELENGGARA JASA TELEPONI DASAR MELALUI SATELIT
Teks Saat Ini
(1) Persentase Keluhan Umum Pelanggan yang diselesaikan wajib ≥90% (lebih besar atau sama dengan sembilan puluh persen) dari seluruh Keluhan Umum Pelanggan yang diterima.
(2) Pengukuran persentase penyelesaian Keluhan Umum Pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan sebagai berikut:
Jumlah Keluhan Umum Pelanggan yang diselesaikan x100% Jumlah Keluhan Umum Pelanggan yang diterima
Koreksi Anda
