Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN BAGI PENYELENGGARA JARINGAN BERGERAK SATELIT DAN PENYELENGGARA JASA TELEPONI DASAR MELALUI SATELIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Metode perhitungan persentase jumlah laporan gangguan layanan adalah sebagai berikut: a. mencatat jumlah pelanggan tiap bulan; b. mencatat jumlah laporan gangguan layanan tiap bulan; c. menghitung persentase jumlah laporan gangguan layanan dengan didasarkan pada rumus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) untuk setiap bulan; dan d. menghitung persentase jumlah laporan gangguan layanan untuk setiap tahun dengan cara mengagregasikan statistik per bulan menjadi statistik per tahun sesuai dengan rumus agregasi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda