Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN BAGI PENYELENGGARA JARINGAN BERGERAK SATELIT DAN PENYELENGGARA JASA TELEPONI DASAR MELALUI SATELIT
Teks Saat Ini
Metode perhitungan persentase jumlah laporan gangguan layanan adalah sebagai berikut:
a. mencatat jumlah pelanggan tiap bulan;
b. mencatat jumlah laporan gangguan layanan tiap bulan;
c. menghitung persentase jumlah laporan gangguan layanan dengan didasarkan pada rumus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(2) untuk setiap bulan; dan
d. menghitung persentase jumlah laporan gangguan layanan untuk setiap tahun dengan cara mengagregasikan statistik per bulan menjadi statistik per tahun sesuai dengan rumus agregasi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
