Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN BAGI PENYELENGGARA JARINGAN BERGERAK SATELIT DAN PENYELENGGARA JASA TELEPONI DASAR MELALUI SATELIT
Teks Saat Ini
Laporan gangguan layanan tidak dimasukkan dalam penghitungan tingkat laporan gangguan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dalam hal terjadi:
a. force majeure;
b. Pelanggan tidak berada pada cakupan wilayah layanan sesuai Izin Penyelenggaraan dan/atau yang dijanjikan kepada Pelanggan;
c. Pelanggan tidak berada pada LOS;
d. gangguan pada satelit yang disebabkan fenomena alam yang berulang berupa sun outage;
e. kesalahan atau kerusakan pada perangkat Pelanggan; dan/atau
f. kerusakan pada fasilitas layanan Penyelenggara akibat pihak ketiga.
Koreksi Anda
