Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN BAGI PENYELENGGARA JARINGAN BERGERAK SATELIT DAN PENYELENGGARA JASA TELEPONI DASAR MELALUI SATELIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persentase jumlah laporan gangguan layanan wajib ≤5% (kurang atau sama dengan lima persen) dari seluruh Pelanggan. (2) Perhitungan persentase jumlah laporan gangguan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan sebagai berikut: Jumlah laporan gangguan x 100% Jumlah Pelanggan
Koreksi Anda