Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN BAGI PENYELENGGARA JARINGAN BERGERAK SATELIT DAN PENYELENGGARA JASA TELEPONI DASAR MELALUI SATELIT
Teks Saat Ini
(1) Persentase jumlah laporan gangguan layanan wajib ≤5% (kurang atau sama dengan lima persen) dari seluruh Pelanggan.
(2) Perhitungan persentase jumlah laporan gangguan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan sebagai berikut:
Jumlah laporan gangguan x 100% Jumlah Pelanggan
Koreksi Anda
