Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN BAGI PENYELENGGARA JARINGAN BERGERAK SATELIT DAN PENYELENGGARA JASA TELEPONI DASAR MELALUI SATELIT
Teks Saat Ini
Metode perhitungan standar Kinerja Tagihan dan Charging adalah sebagai berikut:
a. mencatat jumlah tagihan Pelanggan pascabayar tiap bulan;
b. mencatat jumlah keluhan atas akurasi tagihan Pelanggan pascabayar yang diterima secara tertulis dan/atau secara lisan (melalui telepon) tiap bulan;
c. mencatat jumlah keluhan atas akurasi charging Pelanggan prabayar yang diterima secara tertulis dan/atau secara lisan (melalui telepon) tiap bulan;
d. mencatat jumlah keluhan atas akurasi tagihan Pelanggan pascabayar yang diselesaikan dalam waktu ≤15 (kurang atau sama dengan lima belas) hari kerja;
e. mencatat jumlah keluhan atas akurasi charging Pelanggan prabayar yang diselesaikan dalam waktu ≤15 (kurang atau sama dengan lima belas) hari kerja untuk setiap periode charging;
f. menghitung persentase keluhan atas akurasi tagihan Pelanggan pascabayar dengan didasarkan pada rumus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) untuk setiap bulan;
g. menghitung persentase keluhan atas akurasi tagihan Pelanggan pascabayar untuk setiap tahun dengan cara mengagregasikan statistik per bulan menjadi statistik per tahun sesuai dengan rumus agregasi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkankan dari Peraturan Menteri ini;
h. menghitung persentase penyelesaian keluhan atas akurasi tagihan Pelanggan pascabayar dengan didasarkan pada rumus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) untuk setiap bulan;
i. menghitung persentase keluhan atas akurasi tagihan Pelanggan pascabayar untuk setiap tahun dengan cara mengagregasikan statistik per bulan menjadi statistik per tahun sesuai dengan rumus agregasi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
j. menghitung persentase keluhan atas akurasi charging Pelanggan prabayar dengan didasarkan pada rumus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) untuk setiap bulan; dan
k. menghitung persentase keluhan atas akurasi charging Pelanggan prabayar untuk setiap tahun dengan cara mengagregasikan statistik per bulan menjadi statistik per tahun sesuai dengan rumus agregasi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
