Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN BAGI PENYELENGGARA JARINGAN BERGERAK SATELIT DAN PENYELENGGARA JASA TELEPONI DASAR MELALUI SATELIT
Teks Saat Ini
(1) Persentase penyelesaian keluhan atas akurasi charging Pelanggan prabayar yang dilaksanakan dalam waktu ≤15 (kurang atau sama dengan lima belas) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c wajib ≥90% (lebih besar atau sama dengan sembilan puluh persen) dari total keluhan atas akurasi charging Pelanggan prabayar.
(2) Penyelesaian keluhan atas akurasi charging Pelanggan prabayar yang dilaksanakan dalam waktu ≤15 (kurang atau sama dengan lima belas) hari kerja senagaimana dimaksud pada ayat
(1) terhitung sejak keluhan diterima dan semua data administratif yang diperlukan oleh Penyelenggara sehubungan dengan keluhan charging telah dipenuhi oleh Pelanggan prabayar.
(3) Pengukuran persentase penyelesaian keluhan atas akurasi charging Pelanggan prabayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan sebagai berikut:
Jumlah keluhan atas akurasi charging Pelanggan prabayar yang diselesaikan dalam 15 hari kerja x100% Jumlah keluhan charging Pelanggan prabayar yang diterima
Koreksi Anda
