Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN BAGI PENYELENGGARA JARINGAN BERGERAK SATELIT DAN PENYELENGGARA JASA TELEPONI DASAR MELALUI SATELIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persentase penyelesaian keluhan atas akurasi tagihan Pelanggan pascabayar yang dilaksanakan dalam waktu ≤15 (kurang atau sama dengan lima belas) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b wajib ≥90% (lebih besar atau sama dengan sembilan puluh persen) dari total keluhan akurasi tagihan Pelanggan pascabayar. (2) Penyelesaian keluhan atas akurasi tagihan Pelanggan pascabayar dalam waktu ≤15 (kurang atau sama dengan lima belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak keluhan diterima dan semua data administratif yang diperlukan oleh Penyelenggara sehubungan dengan keluhan tagihan telah dipenuhi oleh Pelanggan pascabayar. (3) Pengukuran persentase penyelesaian keluhan atas akurasi tagihan Pelanggan pascabayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan sebagai berikut: Jumlah keluhan atas akurasi tagihan Pelanggan pascabayar yang diselesaikan dalam 15 hari kerja x 100% Jumlah keluhan atas akurasi tagihan Pelanggan pascabayar yang diterima
Koreksi Anda