Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN BAGI PENYELENGGARA JARINGAN BERGERAK SATELIT DAN PENYELENGGARA JASA TELEPONI DASAR MELALUI SATELIT
Teks Saat Ini
Keluhan atas akurasi tagihan Pelanggan pascabayar tidak dimasukkan dalam perhitungan pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dalam hal terjadi:
a. kesalahan pemberian alamat oleh pelanggan pascabayar atau perpindahan alamat tidak diberitahukan kepada Penyelenggara;
b. ketidakpahaman dan atau salah pengertian dalam membaca tagihan;
c. pembayaran dilakukan setelah batas waktu yang ditentukan Penyelenggara;
d. metode pembayaran yang dilakukan tidak memperhitungkan proses kliring antar bank; atau
e. kesalahan yang dilakukan oleh pihak ketiga.
Koreksi Anda
