Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN BAGI PENYELENGGARA JARINGAN BERGERAK SATELIT DAN PENYELENGGARA JASA TELEPONI DASAR MELALUI SATELIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keluhan atas akurasi tagihan Pelanggan pascabayar tidak dimasukkan dalam perhitungan pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dalam hal terjadi: a. kesalahan pemberian alamat oleh pelanggan pascabayar atau perpindahan alamat tidak diberitahukan kepada Penyelenggara; b. ketidakpahaman dan atau salah pengertian dalam membaca tagihan; c. pembayaran dilakukan setelah batas waktu yang ditentukan Penyelenggara; d. metode pembayaran yang dilakukan tidak memperhitungkan proses kliring antar bank; atau e. kesalahan yang dilakukan oleh pihak ketiga.
Koreksi Anda