Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN BAGI PENYELENGGARA JARINGAN BERGERAK SATELIT DAN PENYELENGGARA JASA TELEPONI DASAR MELALUI SATELIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persentase keluhan atas akurasi tagihan Pelanggan pascabayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dalam 1 (satu) tahun buku harus ≤5 % (kurang atau sama dengan lima persen) dari jumlah seluruh tagihan pascabayar. (2) Pengukuran persentase keluhan atas akurasi tagihan pascabayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan sebagai berikut: Jumlah keluhan atas akurasi tagihan pascabayar x100% Jumlah seluruh tagihan pascabayar
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Pasal.id