Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN BAGI PENYELENGGARA JARINGAN BERGERAK SATELIT DAN PENYELENGGARA JASA TELEPONI DASAR MELALUI SATELIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar Kinerja Tagihan dan Charging sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b mencakup parameter: a. persentase keluhan atas akurasi tagihan Pelanggan pascabayar; b. persentase penyelesaian keluhan atas akurasi tagihan Pelanggan pascabayar yang dilaksanakan dalam waktu ≤15 (kurang atau sama dengan lima belas) hari kerja; dan c. persentase penyelesaian keluhan atas akurasi charging Pelanggan prabayar yang dilaksanakan dalam waktu ≤15 (kurang atau sama dengan lima belas) hari kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Pasal.id