Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN BAGI PENYELENGGARA JARINGAN BERGERAK SATELIT DAN PENYELENGGARA JASA TELEPONI DASAR MELALUI SATELIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Metode perhitungan Pemenuhan Permohonan Aktivasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 sebagai berikut: a. mencatat jumlah pemenuhan permohonan aktivasi calon Pelanggan tiap bulan; b. mencatat jumlah pemenuhan permohonan aktivasi calon Pelanggan yang dipenuhi dalam waktu ≤24 (kurang atau sama dengan dua puluh empat) jam; c. menghitung persentase pemenuhan permohonan aktivasi calon Pelanggan pascabayar dengan didasarkan pada rumus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) untuk setiap bulan; d. menghitung persentase pemenuhan permohonan aktivasi calon Pelanggan pascabayar untuk setiap tahun dengan cara mengagregasikan statistik per bulan menjadi statistik per tahun sesuai dengan rumus agregasi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; e. menghitung persentase pemenuhan permohonan aktivasi calon Pelanggan prabayar dengan didasarkan pada rumus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) untuk setiap bulan; dan f. menghitung persentase pemenuhan permohonan aktivasi calon Pelanggan prabayar untuk setiap tahun dengan cara mengagregasikan statistik per bulan menjadi statistik per tahun sesuai dengan rumus agregasi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Pasal.id