Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN BAGI PENYELENGGARA JARINGAN BERGERAK SATELIT DAN PENYELENGGARA JASA TELEPONI DASAR MELALUI SATELIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan aktivasi tidak dimasukkan dalam perhitungan pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 dalam hal terjadi: a. kesalahan pemberian alamat oleh calon Pelanggan; b. kerusakan pada fasilitas akibat force majeure; c. calon Pelanggan membatalkan atau menunda permohonan; d. cakupan layanan Penyelenggara belum tersedia; e. kerusakan pada terminal calon Pelanggan; f. tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan Penyelenggara; atau g. kerusakan pada fasilitas layanan Penyelenggara akibat pihak ketiga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Pasal.id