Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN BAGI PENYELENGGARA JARINGAN BERGERAK SATELIT DAN PENYELENGGARA JASA TELEPONI DASAR MELALUI SATELIT
Teks Saat Ini
Permohonan aktivasi tidak dimasukkan dalam perhitungan pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 dalam hal terjadi:
a. kesalahan pemberian alamat oleh calon Pelanggan;
b. kerusakan pada fasilitas akibat force majeure;
c. calon Pelanggan membatalkan atau menunda permohonan;
d. cakupan layanan Penyelenggara belum tersedia;
e. kerusakan pada terminal calon Pelanggan;
f. tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan Penyelenggara; atau
g. kerusakan pada fasilitas layanan Penyelenggara akibat pihak ketiga.
Koreksi Anda
