Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN BAGI PENYELENGGARA JARINGAN BERGERAK SATELIT DAN PENYELENGGARA JASA TELEPONI DASAR MELALUI SATELIT
Teks Saat Ini
(1) Persentase pemenuhan permohonan aktivasi calon pelanggan prabayar oleh Penyelenggara dalam waktu ≤24 (kurang atau sama dengan dua puluh empat) jam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, harus ≥98% (lebih besar atau sama dengan sembilan puluh delapan persen) dari total permohonan aktivasi.
(2) Pengukuran persentase pemenuhan permohonan aktivasi calon pelanggan prabayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan sebagai berikut:
Jumlah permohonan aktivasi calon pelanggan prabayar terpenuhi ≤ 24 jam x100% Jumlah seluruh permohonan aktivasi calon pelanggan prabayar
Koreksi Anda
