Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN BAGI PENYELENGGARA JARINGAN BERGERAK SATELIT DAN PENYELENGGARA JASA TELEPONI DASAR MELALUI SATELIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persentase pemenuhan permohonan aktivasi calon pelanggan prabayar oleh Penyelenggara dalam waktu ≤24 (kurang atau sama dengan dua puluh empat) jam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, harus ≥98% (lebih besar atau sama dengan sembilan puluh delapan persen) dari total permohonan aktivasi. (2) Pengukuran persentase pemenuhan permohonan aktivasi calon pelanggan prabayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan sebagai berikut: Jumlah permohonan aktivasi calon pelanggan prabayar terpenuhi ≤ 24 jam x100% Jumlah seluruh permohonan aktivasi calon pelanggan prabayar
Koreksi Anda