Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN BAGI PENYELENGGARA JARINGAN BERGERAK SATELIT DAN PENYELENGGARA JASA TELEPONI DASAR MELALUI SATELIT
Teks Saat Ini
(1) Persentase pemenuhan permohonan aktivasi calon Pelanggan pascabayar oleh Penyelenggara dalam waktu ≤24 (kurang atau sama dengan dua puluh empat) jam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a harus ≥90% (lebih besar atau sama dengan sembilan puluh persen) dari total permintaan aktivasi calon Pelanggan pascabayar.
(2) Persyaratan permohonan aktivasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup verifikasi alamat dan kelengkapan dokumen sesuai dengan prosedur yang berlaku pada setiap Penyelenggara.
(3) Pengukuran persentase pemenuhan permohonan aktivasi calon Pelanggan pascabayar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dirumuskan sebagai berikut:
Jumlah permohonan aktivasi calon Pelanggan pascabayar terpenuhi ≤24 jam x100% Jumlah seluruh permohonan aktivasi calon Pelanggan pascabayar
Koreksi Anda
