Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN BAGI PENYELENGGARA JARINGAN BERGERAK SATELIT DAN PENYELENGGARA JASA TELEPONI DASAR MELALUI SATELIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar pemenuhan permohonan aktivasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a mencakup parameter: a. persentase pemenuhan permohonan aktivasi calon Pelanggan pascabayar dalam waktu ≤24 (kurang atau sama dengan dua puluh empat) jam terhitung sejak disetujuinya permintaan aktivasi; dan b. persentase pemenuhan permohonan aktivasi calon Pelanggan prabayar dalam waktu ≤24 (kurang atau sama dengan dua puluh empat) jam terhitung sejak diselesaikannya proses registrasi calon pelanggan prabayar secara lengkap, sesuai dengan prosedur yang berlaku pada setiap Penyelenggara.
Koreksi Anda