Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN BAGI PENYELENGGARA JARINGAN BERGERAK SATELIT DAN PENYELENGGARA JASA TELEPONI DASAR MELALUI SATELIT
Teks Saat Ini
Standar pemenuhan permohonan aktivasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a mencakup parameter:
a. persentase pemenuhan permohonan aktivasi calon Pelanggan pascabayar dalam waktu ≤24 (kurang atau sama dengan dua puluh empat) jam terhitung sejak disetujuinya permintaan aktivasi; dan
b. persentase pemenuhan permohonan aktivasi calon Pelanggan prabayar dalam waktu ≤24 (kurang atau sama dengan dua puluh empat) jam terhitung sejak diselesaikannya proses registrasi calon pelanggan prabayar secara lengkap, sesuai dengan prosedur yang berlaku pada setiap Penyelenggara.
Koreksi Anda
