Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN BAGI PENYELENGGARA JARINGAN BERGERAK SATELIT DAN PENYELENGGARA JASA TELEPONI DASAR MELALUI SATELIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar kualitas pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf j, dan Pasal 5 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d, dilakukan untuk mengukur kualitas pelayanan Penyelenggara yang diberikan kepada pelanggan: a. pascabayar; atau b. prabayar.
Koreksi Anda