Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN BAGI PENYELENGGARA JARINGAN BERGERAK SATELIT DAN PENYELENGGARA JASA TELEPONI DASAR MELALUI SATELIT
Teks Saat Ini
Standar kualitas pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf j, dan Pasal 5 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d, dilakukan untuk mengukur kualitas pelayanan Penyelenggara yang diberikan kepada pelanggan:
a. pascabayar; atau
b. prabayar.
Koreksi Anda
