Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN BAGI PENYELENGGARA JARINGAN BERGERAK SATELIT DAN PENYELENGGARA JASA TELEPONI DASAR MELALUI SATELIT
Teks Saat Ini
(1) Standar kualitas pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) untuk Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit meliputi:
a. standar Pemenuhan Permohonan Aktivasi;
b. standar Kinerja Tagihan dan Charging;
c. standar Tingkat Laporan Gangguan Layanan;
d. standar penyelesaian Keluhan Umum Pelanggan;
e. standar Kecepatan Jawab Petugas Pusat Layanan Pengguna;
f. standar Endpoint Service Availability;
g. standar Call Setup Time;
h. standar Call Release Delay;
i. standar Voice Delay; dan
j. standar Kinerja Layanan Pesan Singkat.
(2) Standar kualitas pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Penyelenggara Jasa Teleponi Dasar melalui Satelit, meliputi:
a. standar Pemenuhan Permohonan Aktivasi;
b. standar Kinerja Tagihan dan Charging;
c. standar Tingkat Laporan Gangguan Layanan;
d. standar penyelesaian Keluhan Umum Pelanggan; dan
e. standar Kecepatan Jawab Petugas Pusat Layanan Pengguna.
Koreksi Anda
