Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN BAGI PENYELENGGARA JARINGAN BERGERAK SATELIT DAN PENYELENGGARA JASA TELEPONI DASAR MELALUI SATELIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar kualitas pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit meliputi: a. standar Pemenuhan Permohonan Aktivasi; b. standar Kinerja Tagihan dan Charging; c. standar Tingkat Laporan Gangguan Layanan; d. standar penyelesaian Keluhan Umum Pelanggan; e. standar Kecepatan Jawab Petugas Pusat Layanan Pengguna; f. standar Endpoint Service Availability; g. standar Call Setup Time; h. standar Call Release Delay; i. standar Voice Delay; dan j. standar Kinerja Layanan Pesan Singkat. (2) Standar kualitas pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Penyelenggara Jasa Teleponi Dasar melalui Satelit, meliputi: a. standar Pemenuhan Permohonan Aktivasi; b. standar Kinerja Tagihan dan Charging; c. standar Tingkat Laporan Gangguan Layanan; d. standar penyelesaian Keluhan Umum Pelanggan; dan e. standar Kecepatan Jawab Petugas Pusat Layanan Pengguna.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Pasal.id