Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN BAGI PENYELENGGARA JARINGAN BERGERAK SATELIT DAN PENYELENGGARA JASA TELEPONI DASAR MELALUI SATELIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara harus menyediakan laman (website) yang dapat diakses setiap saat selama 24 (dua puluh empat) jam setiap hari. (2) Laman (website) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat informasi yang jelas dan benar paling sedikit: a. jenis layanan yang ditawarkan; b. prosedur berlangganan; c. prosedur berhenti berlangganan; d. tarif layanan; e. wilayah/jangkauan layanan; f. nomor telepon pusat layanan Pengguna; g. alamat surat elektronik pusat layanan Pengguna; h. alamat pusat layanan Pengguna; dan i. laporan hasil pencapaian standar kualitas pelayanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Pasal.id