Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN BAGI PENYELENGGARA JARINGAN BERGERAK SATELIT DAN PENYELENGGARA JASA TELEPONI DASAR MELALUI SATELIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara harus menyediakan pusat layanan Pengguna yang dapat dihubungi setiap saat selama 24 (dua puluh empat) jam setiap hari. (2) Pusat layanan Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyediakan fasilitas dukungan layanan (first line support) yang berfungsi untuk menangani pertanyaan, keluhan, dan permintaan Pengguna, sekurang-kurangnya melalui telepon dan surat elektronik. (3) Penyelenggara harus menyimpan seluruh rekaman keluhan Pengguna ke pusat layanan Pengguna paling singkat selama 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Pasal.id