Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN BAGI PENYELENGGARA JARINGAN BERGERAK SATELIT DAN PENYELENGGARA JASA TELEPONI DASAR MELALUI SATELIT
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara wajib memenuhi standar kualitas pelayanan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Penyelenggara wajib membuat perjanjian kerja sama (Service Level Agreement) dengan penyelenggara telekomunikasi lain yang terhubung untuk menjamin pemenuhan standar kualitas pelayanan.
Koreksi Anda
