Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN BAGI PENYELENGGARA JARINGAN BERGERAK SATELIT DAN PENYELENGGARA JASA TELEPONI DASAR MELALUI SATELIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kinerja Tagihan dan/atau Charging adalah integritas dan keandalan sistem tagihan berupa akurasi tagihan dan/atau charging, serta ketepatan waktu dalam menyelesaikan keluhan terkait tagihan dan/atau charging yang dicerminkan dalam jumlah keluhan atas tagihan dan jumlah keluhan tagihan dan/atau charging yang diselesaikan. 2. Pemenuhan Permohonan Aktivasi Pelanggan adalah waktu yang dibutuhkan penyelenggara mulai dari persetujuan aktivasi pelanggan hingga layanan tersedia setelah seluruh persyaratan dipenuhi. 3. Keluhan Umum Pelanggan adalah jumlah keluhan yang diterima terkait masalah pelayanan termasuk tidak adanya aktivasi layanan atau aktivasi layanan yang terlambat, tidak adanya aktivasi atau aktivasi yang terlambat setelah penyampaian keluhan, gangguan kualitas sambungan, pelayanan yang tidak profesional dan keluhan- keluhan lain yang terkait layanan terhadap pelanggan selain keluhan atas tagihan. 4. Kecepatan Jawab Petugas Pusat Layanan Pengguna (Customer Service) adalah kecepatan Petugas Pusat Layanan Pengguna dalam menjawab panggilan telepon Pengguna layanan yang meminta layanan sejak Pengguna memilih menu berbicara dengan petugas (operator) dan kecepatan Petugas Pusat Layanan Pengguna dalam menjawab surat elektronik Pengguna sejak dikirim oleh Pengguna. 5. Endpoint Service Availability Performance adalah ketersediaan dari panggilan-panggilan efektif yang dapat terjadi dan dipertahankan antara dua perangkat akses satelit atau terminal pelanggan baik untuk sambungan panggilan dalam jaringan penyelenggara sendiri (on-net) maupun sambungan panggilan antar penyelenggara yang berbeda (off-net). 6. Tingkat Pelaporan Gangguan Layanan adalah besarnya jumlah laporan gangguan layanan yang disampaikan Pelanggan. 7. Dropped Call adalah panggilan yang berhasil dilakukan namun tiba- tiba terputus. 8. Blocked Call adalah panggilan yang tidak dapat tersambung yang diakibatkan adanya gangguan pada jaringan satelit bergerak. 9. Call Setup Time adalah interval waktu antara saat pelanggan menyelesaikan pemanggilan nomor dalam jaringan penyelenggara sendiri (on-net) sampai dengan saat dia menerima nada panggil (ringing tone). 10. Call Release Delay adalah interval waktu antara saat Pelanggan melakukan pemutusan hubungan sampai terminal siap untuk melakukan panggilan kembali. 11. Voice Delay adalah waktu yang diperlukan untuk membawa sinyal voice dari suatu stasiun pengirim ke suatu stasiun penerima. 12. Kinerja Layanan Pesan Singkat adalah persentase jumlah pesan singkat yang terkirim dengan interval waktu tertentu antara pesan dikirim dan pesan diterima. 13. Force Majeure adalah peristiwa yang dapat terjadi sewaktu-waktu, tidak dapat diduga dan berada diluar kemampuan manusia dengan segala daya serta upaya untuk mengatasinya seperti bencana alam, fiber cut, wabah penyakit, pemberontakan, huru-hara, perang, kebakaran, sabotase, dan pemogokan umum. 14. Line of Sight yang selanjutnya disingkat LOS adalah suatu kondisi dimana antara perangkat akses satelit dengan satelitnya berada dalam suatu garis lurus imajiner tanpa penghalang (obstacle) yang berada di permukaan bumi. 15. Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur umum / nasional. 16. Satu Tahun Buku adalah periode selama 12 (dua belas) bulan terhitung mulai 1 Januari hingga 31 Desember. 17. Jam Sibuk adalah setiap jam dalam suatu periode sibuk dengan pola trafik masing-masing Penyelenggara sesuai waktu setempat pada hari kerja. 18. Pengguna adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jasa pada Jaringan bergerak satelit dan Jasa Teleponi Dasar melalui Satelit baik secara berlangganan ataupun tidak berlangganan. 19. Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jasa pada Jaringan bergerak satelit dan Jasa Teleponi Dasar melalui Satelit berdasarkan kontrak. 20. Penyelenggara adalah penyelanggara jaringan satelit bergerak dan penyelenggara jasa teleponi dasar melalui satelit. 21. Penyelenggara Jaringan Satelit Bergerak adalah penyelenggara jaringan telekomunikasi yang memiliki izin penyelenggaraan jaringan satelit bergerak 22. Penyelenggara Jasa Teleponi Dasar Melalui Satelit adalah penyelenggara jasa telekomunikasi yang memiliki izin penyelenggaraan jasa teleponi dasar melalui satelit. 23. Pihak Ketiga adalah selain Penyelenggara dan Pelanggan. 24. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang Penyelenggaraan Telekomunikasi. 25. Direktorat Jenderal adalah Direktorat yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Koreksi Anda