Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 32 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN NOMOR PROTOKOL INTERNET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang telah melaksanakan Pengelolaan Nomor PI sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap dapat menjalankan kegiatannya dengan ketentuan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. (2) Setiap Orang yang telah mendapatkan alokasi Nomor PI dari Pengelola Nomor PI Regional wajib menyesuaikan penggunaan Nomor PI dengan Peraturan Menteri ini, paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 32 Tahun 2015 | Pasal.id