Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 32 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN NOMOR PROTOKOL INTERNET
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang telah melaksanakan Pengelolaan Nomor PI sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap dapat menjalankan kegiatannya dengan ketentuan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Setiap Orang yang telah mendapatkan alokasi Nomor PI dari Pengelola Nomor PI Regional wajib menyesuaikan penggunaan Nomor PI dengan Peraturan Menteri ini, paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Koreksi Anda
