Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 32 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN NOMOR PROTOKOL INTERNET
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu jika diminta oleh Menteri.
Koreksi Anda
