Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 32 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN NOMOR PROTOKOL INTERNET
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan atas Pengelolaan Nomor PI dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
(2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja Forum Nasional Kebijakan Nomor PI, Pengelola Nomor PI Nasional, dan Pengelola Nomor PI Lokal.
Koreksi Anda
