Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 32 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN NOMOR PROTOKOL INTERNET
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Nomor PI bertanggung jawab atas Nomor PI yang digunakannya.
(2) Pengguna Nomor PI harus mematuhi ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Pengelola Nomor PI yang memberikan alokasi Nomor PI.
(3) Dalam hal terjadi perubahan data Pengguna Nomor PI, Pengguna Nomor PI wajib memberitahukan kepada Pengelola Nomor PI yang memberikan alokasi Nomor PI paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya perubahan data tersebut.
(4) Pengalihan Nomor PI antar Pengguna Nomor PI harus mendapatkan persetujuan Pengelola Nomor PI yang memberikan alokasi Nomor PI.
(5) Pengguna Nomor PI wajib mengembalikan Nomor PI yang sudah ditetapkan sebelumnya kepada Pengelola Nomor PI yang memberikan alokasi Nomor PI, apabila:
a. izin usaha Pengguna Nomor PI dicabut oleh Pemerintah;
b. dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan;
atau
c. tidak lagi membutuhkan Nomor PI.
Koreksi Anda
