Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 32 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN NOMOR PROTOKOL INTERNET
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Nomor PI dapat dilakukan oleh Instansi Penyelenggara Negara, badan usaha yang telah berbadan hukum, lembaga pendidikan, atau lembaga lain yang telah berbadan hukum yang memerlukan Nomor PI.
(2) Permohonan Nomor PI diajukan kepada Pengelola Nomor PI Nasional atau Pengelola Nomor PI Lokal.
(3) Pengelola Nomor PI Nasional dan Pengelola Nomor PI Lokal dalam memproses permohonan Nomor PI dilakukan secara sederhana dan transparan.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara permohonan Nomor PI disusun oleh Pengelola Nomor PI Nasional dan diumumkan secara terbuka melalui situs web (website) Pengelola Nomor PI Nasional.
Koreksi Anda
