Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 32 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN NOMOR PROTOKOL INTERNET
Teks Saat Ini
(1) Setiap pengambilan keputusan dalam Forum Nasional Kebijakan Nomor PI dilakukan secara musyawarah mufakat.
(2) Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai kesepakatan, keputusan diambil dengan suara terbanyak melalui pemungutan suara.
Koreksi Anda
