Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 32 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN NOMOR PROTOKOL INTERNET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pengambilan keputusan dalam Forum Nasional Kebijakan Nomor PI dilakukan secara musyawarah mufakat. (2) Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai kesepakatan, keputusan diambil dengan suara terbanyak melalui pemungutan suara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 32 Tahun 2015 | Pasal.id