Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 32 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN NOMOR PROTOKOL INTERNET
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Nomor PI Nasional wajib memberitahukan susunan dan tata kerjanya yang tertuang dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga kepada Forum Nasional Kebijakan Nomor PI.
(2) Pengelola Nomor PI Nasional mempunyai tugas:
a. menyelenggarakan pendaftaran dan pendistribusian Nomor PI sesuai dengan ketentuan internasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menyiapkan, mengoperasikan, dan memelihara infrastruktur yang dibutuhkan serta menyediakan sistem untuk pengelolaan Nomor PI;
c. melakukan verifikasi atas persyaratan permohonan Nomor PI;
d. menyelenggarakan program edukasi dalam rangka meningkatkan perkembangan internet di INDONESIA;
e. pengelolaan dan pendistribusian blok Nomor PI dari Pengelola Nomor PI Regional;
f. MENETAPKAN pedoman teknis penyelenggaraan Nomor PI;
g. MENETAPKAN Pengelola Nomor PI Lokal;
h. melakukan proses administratif penyelenggaraan Nomor PI sesuai dengan standar internasional;
i. menyediakan data dan informasi Nomor PI apabila terjadi perselisihan antara Pengelola Nomor PI Nasional dan/atau Pengelola Nomor PI Lokal dengan Pengguna Nomor PI;
j. menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit setiap tahun ke Forum Nasional Kebijakan Nomor PI dan Rapat Kebijakan Terbuka Nomor PI yang diadakan oleh Pengelola Nomor PI Nasional; dan
k. melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Forum Nasional Kebijakan Nomor PI secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali atau jika diminta oleh Forum;
Koreksi Anda
