Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 32 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN NOMOR PROTOKOL INTERNET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Forum Nasional Kebijakan Nomor PI mempunyai tugas: a. membantu merumuskan kebijakan pengelolaan Nomor PI di INDONESIA untuk ditetapkan oleh Menteri; b. membantu melakukan kajian berhubungan dengan arah kebijakan pengelolaan Nomor PI di INDONESIA; c. memberikan rekomendasi kepada Menteri untuk penetapan Pengelola Nomor PI Nasional; d. mewakili INDONESIA dalam forum atau lembaga/organisasi internasional yang terkait dengan Nomor PI; e. melakukan mediasi penyelesaian perselisihan antara Pengelola Nomor PI Nasional dan/atau Pengelola Nomor PI Lokal dengan Pengguna Nomor PI; dan f. menyampaikan laporan kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu- waktu jika diminta oleh Menteri. (2) Forum Nasional Kebijakan Nomor PI dalam melaksanakan tugas dibantu oleh Sekretariat. (3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan keputusan Direktur Jenderal. (4) Forum Nasional Kebijakan Nomor PI dapat merekomendasikan kepada Menteri untuk mencabut hak pengelolaan Pengelola Nomor PI Nasional apabila melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan internasional yang terkait dengan pengelolaan Nomor PI.
Koreksi Anda