Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 32 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN NOMOR PROTOKOL INTERNET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Nomor PI Nasional MENETAPKAN Pengelola Nomor PI Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c. (2) Pengelola Nomor PI Nasional MENETAPKAN Pengelola Nomor PI Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan persyaratan sebagai berikut: a. merupakan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi; dan b. pedoman teknis sebagai Pengelola Nomor PI Lokal. (3) Pengelola Nomor PI Lokal memberikan layanan pendistribusian Nomor PI kepada Pengguna Nomor PI. (4) Pendistribusian Nomor PI kepada Pengguna Nomor PI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan bundling maupun unbundling.
Koreksi Anda