Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 32 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN NOMOR PROTOKOL INTERNET
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN Pengelola Nomor PI Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b.
(2) Menteri MENETAPKAN Pengelola Nomor PI Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan persyaratan sebagai berikut:
a. berbentuk badan hukum INDONESIA;
b. bersifat nirlaba;
c. mendapatkan pendelegasian dari Pengelola Nomor PI Regional secara tertulis; dan
d. mendapatkan rekomendasi dari Forum Nasional Kebijakan Nomor PI.
(3) Susunan organisasi dan kepengurusan Pengelola Nomor PI Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya.
Koreksi Anda
