Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 32 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN NOMOR PROTOKOL INTERNET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Forum Nasional Kebijakan Nomor PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a membantu Menteri dalam merumuskan kebijakan dan melakukan kajian pengelolaan Nomor PI Nasional. (2) Forum Nasional Kebijakan Nomor PI beranggotakan paling banyak 9 (sembilan) orang, yang terdiri atas: a. Direktur Jenderal secara ex officio sebagai ketua; b. Direktur Telekomunikasi secara ex officio sebagai wakil ketua; c. perwakilan dari Tentara Nasional INDONESIA 1 (satu) orang sebagai anggota; d. perwakilan dari Kepolisian 1 (satu) orang sebagai anggota; e. perwakilan Pengelola Nomor PI Nasional 2 (dua) orang sebagai anggota; f. perwakilan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dengan jumlah Nomor PI terbanyak 1 (satu) orang sebagai anggota; g. perwakilan institusi pendidikan dengan jumlah Nomor PI terbanyak 1 (satu) orang sebagai anggota; dan h. perwakilan institusi perbankan nasional dengan jumlah Nomor PI terbanyak 1 (satu) orang sebagai anggota. (3) Anggota Forum Nasional Kebijakan Nomor PI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat untuk periode 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali periode. (4) Direktur Jenderal mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian Anggota Forum Nasional Kebijakan Nomor PI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri. (5) Menteri MENETAPKAN pengangkatan dan/atau pemberhentian Anggota Forum Nasional Kebijakan Nomor PI berdasarkan usulan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 32 Tahun 2015 | Pasal.id