Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 32 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN NOMOR PROTOKOL INTERNET
Teks Saat Ini
(1) Forum Nasional Kebijakan Nomor PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a membantu Menteri dalam merumuskan kebijakan dan melakukan kajian pengelolaan Nomor PI Nasional.
(2) Forum Nasional Kebijakan Nomor PI beranggotakan paling banyak 9 (sembilan) orang, yang terdiri atas:
a. Direktur Jenderal secara ex officio sebagai ketua;
b. Direktur Telekomunikasi secara ex officio sebagai wakil ketua;
c. perwakilan dari Tentara Nasional INDONESIA 1 (satu) orang sebagai anggota;
d. perwakilan dari Kepolisian
1 (satu) orang sebagai anggota;
e. perwakilan Pengelola Nomor PI Nasional 2 (dua) orang sebagai anggota;
f. perwakilan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dengan jumlah Nomor PI terbanyak 1 (satu) orang sebagai anggota;
g. perwakilan institusi pendidikan dengan jumlah Nomor PI terbanyak 1 (satu) orang sebagai anggota;
dan
h. perwakilan institusi perbankan nasional dengan jumlah Nomor PI terbanyak 1 (satu) orang sebagai anggota.
(3) Anggota Forum Nasional Kebijakan Nomor PI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat untuk periode 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali periode.
(4) Direktur Jenderal mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian Anggota Forum Nasional Kebijakan Nomor PI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri.
(5) Menteri MENETAPKAN pengangkatan dan/atau pemberhentian Anggota Forum Nasional Kebijakan Nomor PI berdasarkan usulan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Koreksi Anda
