Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 32 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN NOMOR PROTOKOL INTERNET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pendistribusian merupakan kegiatan membagikan Nomor PI kepada calon Pengguna Nomor PI dan/atau Pengguna Nomor PI setelah permohonan disetujui oleh Pengelola Nomor PI Regional. (2) Kegiatan pengadministrasian meliputi kegiatan: a. penerimaan dan pengevaluasian permohonan Nomor PI; b. pencatatan Nomor PI yang telah didistribusikan; dan c. pelaporan Nomor PI kepada Direktur Jenderal. (3) Kegiatan pengoperasian pemeliharaan sistem Nomor PI meliputi kegiatan: a. penyimpanan data alokasi Nomor PI; b. penyelenggaraan sistem informasi daring (online) yang menampilkan Pengguna Nomor PI; dan c. penyelenggaraan sistem pengolahan data untuk melakukan pengubahan data alokasi Nomor PI.
Koreksi Anda