Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 32 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN NOMOR PROTOKOL INTERNET
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pendistribusian merupakan kegiatan membagikan Nomor PI kepada calon Pengguna Nomor PI dan/atau Pengguna Nomor PI setelah permohonan disetujui oleh Pengelola Nomor PI Regional.
(2) Kegiatan pengadministrasian meliputi kegiatan:
a. penerimaan dan pengevaluasian permohonan Nomor PI;
b. pencatatan Nomor PI yang telah didistribusikan; dan
c. pelaporan Nomor PI kepada Direktur Jenderal.
(3) Kegiatan pengoperasian pemeliharaan sistem Nomor PI meliputi kegiatan:
a. penyimpanan data alokasi Nomor PI;
b. penyelenggaraan sistem informasi daring (online) yang menampilkan Pengguna Nomor PI; dan
c. penyelenggaraan sistem pengolahan data untuk melakukan pengubahan data alokasi Nomor PI.
Koreksi Anda
