Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 32 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN NOMOR PROTOKOL INTERNET
Teks Saat Ini
Pengelolaan Nomor PI meliputi kegiatan:
a. pendistribusian, pengadministrasian, dan pengoperasian pemeliharaan sistem Nomor PI;
b. pelatihan teknis penerapan Nomor PI; dan
c. sosialisasi dan penerapan kebijakan Nomor PI.
Koreksi Anda
