Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 32 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN NOMOR PROTOKOL INTERNET
Teks Saat Ini
(1) Nomor PI merupakan sumber daya utama untuk terselenggaranya komunikasi internet yang dikelola oleh lembaga internasional.
(2) Pengalokasian Nomor PI diselenggarakan secara selaras berdasarkan hierarki dari tingkat internasional, regional, nasional, dan lokal.
(3) Hak pengelolaan Nomor PI Nasional diperoleh berdasarkan pendelegasian dari Pengelola Nomor PI Regional.
(4) Penggunaan Nomor PI di wilayah INDONESIA wajib didaftarkan ke Pengelola Nomor PI Nasional.
(5) Besaran biaya perolehan dan penggunaan Nomor PI didasarkan pada ketentuan yang ditetapkan oleh Pengelola Nomor PI Regional dengan mempertimbangkan kondisi Nasional.
Koreksi Anda
