Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 32 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN NOMOR PROTOKOL INTERNET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. menciptakan ketertiban dalam pengelolaan Nomor PI; b. melindungi kepentingan umum dari penyalahgunaan dan risiko kerugian akibat pengelolaan dan penggunaan Nomor PI yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengelola dan pengguna internet; d. mengembangkan dan mendorong pertumbuhan internet di INDONESIA melalui kebijakan publik pengelolaan Nomor PI; dan e. menyelaraskan pengelolaan Nomor PI sejalan dengan tata kelola Nomor PI internasional.
Koreksi Anda