Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 32 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN NOMOR PROTOKOL INTERNET
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a. menciptakan ketertiban dalam pengelolaan Nomor PI;
b. melindungi kepentingan umum dari penyalahgunaan dan risiko kerugian akibat pengelolaan dan penggunaan Nomor PI yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengelola dan pengguna internet;
d. mengembangkan dan mendorong pertumbuhan internet di INDONESIA melalui kebijakan publik pengelolaan Nomor PI; dan
e. menyelaraskan pengelolaan Nomor PI sejalan dengan tata kelola Nomor PI internasional.
Koreksi Anda
