Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN TELEVISI DIGITAL DAN PENYIARAN MULTIPLEKSING MELALUI SISTEM TERESTRIAL
Teks Saat Ini
Penyelenggara penyiaran multipleksing dapat mempercepat pelaksanaan simulcastkurang dariketentuan waktu sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
