Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN TELEVISI DIGITAL DAN PENYIARAN MULTIPLEKSING MELALUI SISTEM TERESTRIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara penyiaran multipleksing dapat mempercepat pelaksanaan simulcastkurang dariketentuan waktu sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda