Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN TELEVISI DIGITAL DAN PENYIARAN MULTIPLEKSING MELALUI SISTEM TERESTRIAL
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial pada setiap wilayah layanan diawali dengan pelaksanaan penyiaran secara simulcast sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Pelaksanaan penyiaran secara simulcast sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan agar masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk menerima siaran digital.
Koreksi Anda
