Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN TELEVISI DIGITAL DAN PENYIARAN MULTIPLEKSING MELALUI SISTEM TERESTRIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPP TVRI menyelenggarakan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial berdasarkan penetapan Menteri tanpa melalui proses seleksi. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) LPS menyelenggarakan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial berdasarkan penetapan Menteri setelah melalui proses seleksi. (3) Untuk memperolehpenetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), LPP TVRI dan LPS harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri. (4) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki izin penyelenggaraan penyiaran; b. memiliki rencana bisnis penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial; c. memberikan komitmen pembangunan sistem Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial; d. memiliki sumber daya manusia dan infrastruktur eksisting yang memadai; e. memiliki rencana penggelaran infrastruktur digital; dan f. memberikan surat pernyataan berupa jaminan pemberian tingkat kualitas layananService Level Agreement(SLA), serta perlakuan dan kesempatan yang sama kepada penyelenggara penyiaran televisi secara digital. (5) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), LPS yang menyelenggarakan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial harus tidak memiliki kepemilikan silang (cross-ownership) dan tidak berafiliasi dengan lembaga penyiaran lainnya yang melaksanakanpenyelenggaraan penyiaran multipleksing di wilayah layanan yang sama. (6) Ketentuanlebih lanjut mengenaiproses seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda