Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN TELEVISI DIGITAL DAN PENYIARAN MULTIPLEKSING MELALUI SISTEM TERESTRIAL
Teks Saat Ini
Dalam hal lembaga penyiaran sebagai penyelenggara Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrialbelum membangun sarana penyiaran multipleksing,maka kerjasama antara lembaga penyiaran yang menyelenggarakan Penyiaran Televisi Secara Digital dengan lembaga penyiaran yang menyelenggarakan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan dengan ketentuan:
a. apabilaLPP TVRI belum membangun sarana penyiaran multipleksing di wilayah layanan tertentu, maka LPP Lokal di wilayah layanan tersebut dapat bekerjasama dengan LPS yang menyelenggarakan penyiaran multipleksing di wilayah layanan tersebut, dengan jangka waktu kerjasama paling lama sampai beroperasinya sarana penyiaran multipleksing yang diselenggarakan oleh LPP TVRI;
b. apabila LPS belum membangun sarana penyiaran multipleksing di wilayah layanan tertentu, maka LPS di wilayah layanan tersebut dapat bekerjasama dengan LPPTVRI di wilayah layanan tersebut,dengan jangka waktu kerjasama paling lama sampai beroperasinya sarana penyiaran multipleksing yang diselenggarakan oleh LPS; dan
c. apabilaLPP TVRI belum membangun sarana penyiaran multipleksing di wilayah layanan tertentu, LPK di wilayah layanan tersebut dapat bekerjasama dengan LPS yang menyelenggarakan penyiaran multipleksing di wilayah layanan tersebut,dengan jangka waktu kerjasama paling lama sampai beroperasinya sarana penyiaran multipleksing yang diselenggarakan oleh LPP TVRI.
Koreksi Anda
