Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN TELEVISI DIGITAL DAN PENYIARAN MULTIPLEKSING MELALUI SISTEM TERESTRIAL
Teks Saat Ini
(1) LPS yang bersiaran secara analog dapat melaksanakan Penyiaran Televisi Secara DigitalMelalui Sistem Terestrialdi wilayah layanannyadengan ketentuan harus bekerjasama dengan LPS yang menyelenggarakan penyiaran multipleksing.
(2) LPP Lokal dan LPKyang bersiaran secara analog dapat melaksanakan Penyiaran Televisi Secara DigitalMelalui Sistem Terestrialdengan ketentuan harus bekerjasama dengan LPPTVRI di wilayah layanannya.
Koreksi Anda
