Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN TELEVISI DIGITAL DAN PENYIARAN MULTIPLEKSING MELALUI SISTEM TERESTRIAL
Teks Saat Ini
(1) LPP TVRI dan LPSsebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), dapat menyelenggarakan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrialpada beberapa wilayah layanan dalam 1 (satu) provinsi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai wilayah layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri mengenai rencana induk (master plan) frekuensi radio untuk keperluan televisi siaran digital terestrial pada pita frekuensi UHF.
(3) LPP TVRI dan LPS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Koreksi Anda
