Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN TELEVISI DIGITAL DAN PENYIARAN MULTIPLEKSING MELALUI SISTEM TERESTRIAL
Teks Saat Ini
(1) LPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, dapatmenyelenggarakan penyiaran televisi secara digital pada1 (satu) atau beberapa wilayah layanan dalam 1 (satu) provinsi.
(2) LPP Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan LPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, hanya dapat menyelenggarakan penyiaran televisi secara digital pada1 (satu) wilayah layanan.
Koreksi Anda
