Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN TELEVISI DIGITAL DAN PENYIARAN MULTIPLEKSING MELALUI SISTEM TERESTRIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif sewa saluran siaran dalam penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial dikenakan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai formula tarif sewa saluran siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Pasal.id