Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN TELEVISI DIGITAL DAN PENYIARAN MULTIPLEKSING MELALUI SISTEM TERESTRIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPP-TVRI yang menyelenggarakan Penyiaran MultipleksingMelalui Sistem Terestrial dalam mengalokasikan kapasitas salurannya wajibmenyediakan saluran siaran untuk LPP TVRI, LPP Lokal, dan/atau LPK. (2) LPS yang menyelenggarakan Penyiaran MultipleksingMelalui Sistem Terestrial, dalam mengalokasikan kapasitas salurannya wajib menyediakan saluran siaran untuk LPS lain nonafiliasi. (3) LPP TVRI dan LPS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda