Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN TELEVISI DIGITAL DAN PENYIARAN MULTIPLEKSING MELALUI SISTEM TERESTRIAL
Teks Saat Ini
(1) LPP TVRI dan LPS yang menyelenggarakan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrialwajib:
a. memiliki izin penggunaan spektrum frekuensi radio dan membayar biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan;
b. memenuhi komitmen pembangunan sistem penyiaran multipleksing yang mencakup seluruh wilayah layanan;
c. menyediakan sistem perangkat multipleks, sistem pemancar, sistem jaringan, serta sarana prasarana pendukung penyiaran digital lainnya;
d. menggunakan alat dan perangkat yang telah memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. mencegah terjadinya interferensi penggunaan spektrum frekuensi radio pada wilayah layanan yang sama dan wilayah layanan yang bersebelahan;
f. menyediakan sistem dan perangkat teknis pendukung untuk keperluan sistem peringatan dini bencana;
g. memenuhi standar kualitas layanan yang ditetapkan pada jaminan pemberian tingkat kualitas layanan (service level agreement/SLA);
h. mencegah terjadinya duplikasi service information yang dialokasikan pada wilayah yang sama dan wilayah layanan yang bersebelahan untuk menjaga kualitas siaran; dan
i. mengutamakan penggunaan perangkat produksi dalam negeri.
(2) Selainketentuansebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPS yang menyelenggarakan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial wajib:
a. melaksanakan prinsip open access;
b. melaksanakan prinsip non-discriminatory;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. melaksanakan pentarifan sewa saluran siaran berdasarkan formula sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
d. menyewakan kapasitas saluran siaran kepada paling banyak 3 (tiga) LPS yang terafiliasi, termasuk LPS yang bersangkutan.
(3) Prinsip open access sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan menyewakan kapasitas saluran siaran kepada LPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, termasuk LPS nonafiliasinya.
(4) Prinsip non-discriminatorysebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan dengan menyewakan kapasitas saluran siarandengantarif yang sama sesuai perjanjian kualitas layanan (service level agreement).
(5) LPP TVRI dan LPSyang menyelenggarakan Penyiaran MultipleksingMelalui Sistem Terestrialhanya dapat menyalurkan program siaran dari lembaga penyiaran penyelenggara Penyiaran Televisi Secara Digital yang berada dalam wilayah layanan yang sama.
(6) LPP TVRI dan LPS yang menyelenggarakan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrialdapat menyelenggarakan penyiaran multipleksing pada lebih dari 1 (satu) wilayah layanan pada provinsi yang sama.
(7) LPP TVRI dan LPSyang menyelenggarakan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial dapat menyelenggarakan penyiaran multipleksing pada lebih dari 1 (satu) provinsi.
(8) Untuk meningkatkan kualitas penerimaan siaran, LPP TVRI dan LPSyang menyelenggarakan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial dapat menggunakan metode Single Frequency Network (SFN) sesuai dengan alokasi frekuensi radio di setiap wilayah layanan siaran.
(9) LPP TVRI dan LPS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif.
Koreksi Anda
