Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN TELEVISI DIGITAL DAN PENYIARAN MULTIPLEKSING MELALUI SISTEM TERESTRIAL
Teks Saat Ini
(1) LPP Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan LPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dalam menyelenggarakan penyiaran televisi secara digital harus bekerjasama dengan LPPTVRI yang menyelenggarakan Penyiaran MultipleksingMelalui Sistem Terestrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a.
(2) LPS dalam menyelenggarakan penyiaran televisi secara digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c harus www.djpp.kemenkumham.go.id
bekerjasama dengan LPS yang menyelenggarakan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b.
Koreksi Anda
