Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN TELEVISI DIGITAL DAN PENYIARAN MULTIPLEKSING MELALUI SISTEM TERESTRIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (9) dan Pasal 6 ayat (3) dapatberupa: a. penghentian sementara kegiatan penyiaran multipleksing; dan/atau b. pencabutan keputusan penetapan. (2) Sanksi admnistratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan pemberian surat peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda