Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN TELEVISI DIGITAL DAN PENYIARAN MULTIPLEKSING MELALUI SISTEM TERESTRIAL
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (9) dan Pasal 6 ayat (3) dapatberupa:
a. penghentian sementara kegiatan penyiaran multipleksing;
dan/atau
b. pencabutan keputusan penetapan.
(2) Sanksi admnistratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan pemberian surat peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
