Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN TELEVISI DIGITAL DAN PENYIARAN MULTIPLEKSING MELALUI SISTEM TERESTRIAL
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pengawasan dan pengendalian secara menyeluruh terhadap penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran MultipleksingMelalui Sistem Terestrial.
(2) Menteri membentuk Tim untuk melakukan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
