Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN TELEVISI DIGITAL DAN PENYIARAN MULTIPLEKSING MELALUI SISTEM TERESTRIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pengawasan dan pengendalian secara menyeluruh terhadap penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran MultipleksingMelalui Sistem Terestrial. (2) Menteri membentuk Tim untuk melakukan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda