Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN TELEVISI DIGITAL DAN PENYIARAN MULTIPLEKSING MELALUI SISTEM TERESTRIAL
Teks Saat Ini
(1) Alat bantu penerima siaran televisi digital (settopbox) yang diperdagangkan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA harus memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit www.djpp.kemenkumham.go.id
20% (dua puluh persen) dan secara bertahap ditingkatkan menjadi paling sedikit 50 % (lima puluh persen) dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Alat bantu penerima siaran televisi digital (settopbox) dan perangkat penerima televisi digital wajib memiliki fitur menu Bahasa INDONESIA dan fitur peringatan dini bencana alam serta dapat dilengkapi dengan fitur layanan tambahan (middleware) dan sarana pengukuran pemeringkatan(rating)mata acara siaran televisi.
(3) Alat bantu penerima siaran televisi digital (settopbox) dan perangkat penerima televisi digital yang dibuat, dirakit, diperdagangkan, dioperasikan, dan dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA untuk keperluan penyiaran wajib memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Koreksi Anda
